SIMALUNGUN - Berbekal informasi yang sebelumnya diperoleh dari masyarakat, langsung direspon dan ditanggapi personel Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Selanjutnya, melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang aktivitas ilegal yang dilakukan seorang pria, berasal dari Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi.
Informasi disebutkan, saat diintai gelagat pria bernama, Rahdinal Muhdi alias Dinal (35) dinilai mencurigakan dan pada saat yang tepat petugas mengamankannya.
Lokasinya tepat di Simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/12/2024), sekira pukul 14.30 WIB.
Lebih lanjut, dilansir dari siaran pers secara tertulis yang disampaikan melalui pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun, terkait hasil penggeledahan terhadap pria itu.
Hasil penggeledahan dalam laporan tertulis sebagai berikut yaitu, satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 13, 54 gram (bruto ; red).
Selain itu, satu bungkus plastik klip transparan berisi 6 butir pil ekstasi dengan berat 2, 68 gram, 1 unit timbangan elektronik dan 2 bal plastik klip kosong serta, dan 1 unit Android bermerek Vivo.
Selanjutnya, Rahdinal Muhdi alias Dinal diboyong ke Mako Polres Simalungun dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika.
Kemudian, saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria yang dikenalnya bernama Habib, berdomisili di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Ferry Purba membenarkan, pihak Satnarkoba Polres Simalungun telah mengamankan seorang pria Rahdinal Muhdi alias Dinal berikut sejumlah barang bukti.
"Tersangka akan dikenakan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sesuai UU Narkotika. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, " tegas AKP Verry Purba, Senin (16/12/2024), sekira pukul 17.10 WIB. (rel)